Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Bank Musik
Abstrak
Penyediaan Bank Musik
merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009
Tentang Kepemudaan
info penting
·
Yang dimaksud dengan
bank musik dalam permen ini adalah Bank Musik adalah
lembaga atau wadah, berupa ruang publik, tempat berinteraksi dan belajar bagi
para pemuda kreatif-produktif, pecinta musik, dan kreator musik, dalam
menghasilkan karya seni musik nusantara dan musik global (mulai dari penciptaan
nada/suara hingga terbentuk keharmonisan irama/lagu) yang dilengkapi dengan
alat-alat musik dan seluruh perangkat pendukungnya (seperti pakaian, lighting,
hardware, software, elektronik, dll), dimana hasil kreasinya itu dapat
ditampilkan di panggung terbuka, dapat disimpan dan didokumentasikan, serta
dapat ditransaksikan melalui sistem marketing yang profesional, sehingga akan
lahir pemusik-pemusik yang tidak hanya handal dan professional, namun juga
kreatif dan kompetitif di bidang musik
·
Terkait program dan
kegiatan yang dilakukan Bank Musik khususnya kewirausahaan pemuda di bidang
music meliputi; pelatihan usaha kreatif di bidang musik, manajamen keuangan di
bidang music, kemandirian pemuda di bidang musik teknologi, musik tradisi dan
kegiatan lainya.