Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor PM.70/UM.001/MPEK/2013 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan Pada Kementrian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
Abstrak
Peraturan Menteri ini
merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan telah ditetapkan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor
PM.27/UM.001/MPEK/2012 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
info penting
·
Bahwa Dekonsentrasi
yang selanjutnya disebut Dekon adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah
kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau Instansi vertikal di wilayah
tertentu.
·
Adapun yang urusan
Kementrian yang dapat dilaksanakan melalui Dekon, meliputi beberapa bidang
diataranya (Pasal 3 ayat 1)
a.
Pengembangan destinasi
pariwisata
b.
Pemasaran pariwisata
c.
Ekonomi kreatif
berbasis seni dan budaya
d.
Ekonomi kreatif
berbasis media, desain dan ilmu pengetahuan dan teknologi
e.
Pengembangan sumber
daya pariwisata dan ekonomi kreatif.