Peraturan Menteri Perdagangan No. 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) Untuk Barang Ekspor Asal Indonesia
Abstrak
-
Peraturan ini
dibuat dalam rangka pelaksanaan perjanjian Internasional yang telah disepakati khususnya terkait sistem sertifikasi mandiri. Perjanjian yang dimaksud
adalah Memorandum of Understanding
among the Governments of the Participating Member States of the Association of
Southeast Asian Nations (ASEAN) on the Second Pilot Project for the
Implementation of a Regional Self Certification System,
yang telah disahkan dengan Perpres No. 29 Tahun 2013).
-
Peraturan ini
mencabut Pemendag Nomor 23 tahun 2015 tentang Perubahan atas Permendag
Nomor 39/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Sertifikasi Mandiri (Self
Certification) Dalam Rangka Proyek Percontohan Kedua Untuk Pelaksanaan Sistem
Sertifikasi Mandiri.
info penting
-
DAB (Deklarasi Asal Barang/Origin Declaration) memiliki fungsi yang sama dengan SKA (Surat
Keterangan Asal), yaitu dapat digunakan eksportir untuk memperoleh fasilitas
pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk dari suatu negara atau sekelompok
negara, dan untuk menunjukkan asal barang Indonesia.
-
DAB dan SKA
tidak bisa digunakan secara bersamaam untuk barang yang sama.
-
Untuk
mendapatkan DAB harus memenuhi syarat:
ü
Telah mendapat
penetapan sebagai ER (Eksportir Teregistrasi) atau ES (Eksportir
Tersertifikasi), yang diajukan melalui e-SKA (catatan: dalam hal perjanjian
internasional mensyaratkan pembuatan DAB hanya dapat dilakukan oleh ES, maka ER
dapat mengajukan penetapan sebagai ES kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri,
yang didelegasikan kepada Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor).
ü
e-SKA hanya
dapat dilakukan jika eksportir mendapat Hak Akses e-SKA dari IPSKA (Instansi
Penerbit SKA)
-
Tata Cara
Pembuatan DAB secara lengkap terdapat dalam Lampiran peraturan ini.
-
Kelengkapan
yang harus dipenuhi dalam mengajukan penetapan ER:
ü
NIB
ü
Izin usaha yang
dikeluarkan instansi berwenang
ü
Perhitungan
struktur biaya proses produksi setiap jenis barang ekspor
ü
Surat
pernyataan bersedia untuk diperiksa
ü
Bukti lulus uji
ketentuan asala barang indonesia
-
Kriteria
eksportir untuk dapat mengajukan ER:
ü
Telah mendapatkan
penetapan sebagai ES
ü
Merupakan
produsen
ü
Reputasi yang
baik terhadap kepatuhan PUU bidang eskpor dalam jangka 2 tahun
ü
Memiliki sistem
pencatatan dan pengelolaan keuangan yang baik
ü
Tidak pernah
melakukan tindak pidana perdagangan
ü
Pengajuan
penetapan ES dilakukan melalui e-SKA, dengan menyertakan Pos Tarif beserta
uraian barang
ü
Penetapan ES
berlaku paling lama 4 tahun, dapat diperpanjang dengan mengajukan perpanjangan
melalu e-SKA
-
ER dan ES wajib
menyimpan DAB dan data terkait selama 4 tahun sejak pembuatan commercial
invoice.
-
Sanksi terhadap
ES dan ER yang tidak bertanggung jawab adalah pencabutan ER dan/atau ES.
- Tata cara mengajukan Hak Akses e-SKA dapat dilihat dalam buku manual
e_SKA pada link http://e-ska.kemendag.go.id/cms.php
- Link sistem e-SKA di sini: http://e-ska.kemendag.go.id/cms.php
- Gambar alur pengajuan SKA (menurut Permenag No. 24 Tahun 2018) adalah
sbb: