Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Abstrak
Percepatan pelaksanaan berusaha di dalam Perpres ini
secara umum akan dilakukan melalui:
- Pembentukan satuan tugas
(satgas) di Kementrian atau Lembaga, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Kabupaten atau Kota yang bertugas mengawal pelaksanaan investasi atau
kegiatan usaha dan membantu penyelesaian perizinan yang diperlukan oleh pelaku
usaha.
- Memperbolehkan Investor atau
pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus,
Kawasan Strategis Pariwisata, Kawasan industri dan Kawasan Perdagangan
bebas dan Pelabuhan Bebas menunda perizinan tertentu.
- Menggunakan data atau dokumen
bersama dalam perizinan berusaha.
- Melakukan penyederhanaan
regulasi dan mempermudah birokrasi perizinan berusaha.
- Menyatukan pengajuan
perizinan, proses dan pengeluaran perizinan berusaha melalui sistem
pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik atau yang disebut dengan
istilah Online Single Submission (OSS).
Percepatan Pelaksanaan Berusaha dilakukan dalam 2
tahapan. Pada tahap pertama diatur mengenai Pembentukan Satuan Tugas untuk
pengawalan dan penyelesaian hambatan, Penerapan checklist di KEK, KPBPB (FTZ),
Kawasan Industri, dan KSPN yang telah beroperasi dan Penggunaan data sharing
sedangkan pada tahapan kedua dilakukan reformasi peraturan berizin usaha,
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik serta pengawasan dan
penilaian kinerja pelayanan perizinan berusaha.
info penting
-