Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian
Abstrak
Peraturan ini
ditetapkan dalam rangka optimalisasi pelayanan perizinan berusaha komoditas
pertanian dengan system Online Single
Submission (OSS). Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor
29/PERMENTAN/PP.210/2018 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.
info penting
-
cakupan yang
diatur dalam peraturan ini adalah:
ü izin usaha, meliputi:
a. Izin
Usaha perkebunan;
b. Izin
Usaha tanaman pangan;
c. Izin
Usaha hortikultura;
d. Izin
Usaha peternakan;
e. Izin
Usaha obat hewan;
f.
pendaftaran usaha perkebunan;
g. pendaftaran
usaha tanaman pangan;
h. pendaftaran
usaha budi daya hortikultura; dan
i.
pendaftaran usaha peternakan.
ü izin komersial dan operasionl, meliputi:
a. izin
pemasukan dan pengeluaran benih tanaman;
b. izin
pemasukan dan pengeluaran benih/bibit ternak;
c. izin
pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik;
d. izin
pemasukan agens hayati;
e. izin
pemasukan dan pengeluaran bahan pakan asal hewan dan tumbuhan;
f.
izin pemasukan dan pengeluaran obat hewan;
g. izin
pemasukan dan pengeluaran hewan peliharaan;
h. rekomendasi
ekspor/impor beras tertentu;
i.
rekomendasi impor produk hortikultura;
j.
rekomendasi teknis impor tembakau;
k. rekomendasi
pemasukan dan pengeluaran produk hewan;
l.
rekomendasi pemasukan dan pengeluaran ternak
ruminansia dan babi;
m. pendaftaran
pangan segar asal tumbuhan;
n. pendaftaran
alat mesin pertanian;
o. pendaftaran
pakan ternak;
p. pendaftaran/registrasi
obat hewan;
q. pendaftaran/pelepasan
varietas tanaman;
r.
perlindungan/pendaftaran varietas tanaman;
s. pendaftaran
pestisida;
t.
pendaftaran pupuk; dan
u. penetapan
instalasi karantina tumbuhan dan hewan.
-
Eksportir obat
hewan mengajukan komitmen melalui OSS yang berisi kesanggupan menyampaikan:
1) rekomendasi
dari kepala dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota di tempat lokasi kantor
pusat perusahaan yang bersangkutan apabila lokasi gudang dan kantor berada
dalam satu provinsi;
2) rekomendasi
dari kepala dinas daerah propinsi dan kabupaten/kota;
3) rekomendasi
dari kepala dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk eksportir yang
menggunakan gudang di luar lokasi kantor pusat;
4) rekomendasi
dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah Setempat dan/atau Asosiasi
Obat Hewan Indonesia Pusat;
5) pernyataan
memiliki atau menguasai sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya;
6) pernyataan
memiliki atau menguasai tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin
terjaganya mutu; dan
7) pernyataan
mempunyai tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tetap sebagai
penanggung jawab teknis.
-
Produksi benih
(parent seed) untuk tujuan ekspor mengajukan komitmen melalui OSS yang
berisi kesanggupan menyampaikan:
1) Information
Required for Seed Introduction/Importation to Indonesia;
2) Technical
Information for Commodity(s) Proposed Exported to Indonesia, terhadap pemasukan
benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal;
3) rencana
produksi benih (luas yang akan ditanam dan perkiraan produksi);
4) jumlah
benih yang dimohonkan sesuai dengan rencana produksi;
5) rekomendasi
kesesuaian lahan teknis dari dinas kabupaten/kota;
6) pernyataan
benih tidak akan diedarkan di Indonesia; dan
7) realisasi
pemasukan benih sebelumnya;
-
izin
pengeluaran benih tanaman pangan untuk keperluan ekspor mengajukan komitmen
melalui OSS yang berisi kesanggupan menyampaikan:
1)
keputusan pelepasan varietas;
2) realisasi
pengeluaran benih sebelumnya; dan
3) keterangan
dari pemulia/instansi pemilik varietas atas benih yang akan
dikeluarkan/diekspor (apabila benih varietas bersari bebas dan/atau hibrida
merupakan benih bina dari varietas publik);
-
Ekspor uji
profisiensi dan validasi metode , pengujian mutu benih dalam rangka OECD seed
Scheme, keperluan pameran, promosi, lomba, mengajukan komitmen melalui OSS yang
berisi kesanggupan menyampaikan:
1) keputusan
pelepasan varietas;
2) realisasi
pengeluaran benih; dan
3) keterangan
dari pemulia/instansi pemilik varietas atas benih yang akan
dikeluarkan/diekspor (khusus benih bersari bebas dan/atau hibrida yang
merupakan benih bina dari varietas publik).
-
Permohonan
rekomendasi eskpor beras tertentu dilakukan oleh badan usaha atau badan hukum.
-
Permohonan
rekomendasi diajukan melalui OSS disertai komitmen kesanggupan untuk
menyampaikan:
1) keterangan
mengenai pesanan (confirmation order) dari pembeli di luar negeri; dan
2) sertifikat
organik dari lembaga sertifikasi organik yang telah diakreditasi oleh Komite
Akreditasi Nasional (KAN) atau sesuai dengan permintaan di negara tujuan (untuk
beras organik).
-
Rekomendasi ekspor/impor beras tertentu berlaku
efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi.