Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
Abstrak
-
Tujuan
dibentuknya UU ini adalah:
ü untuk mengelola dan mengembangkan serta memanfaatkan
sumber daya hortikultura secara optimal, bertanggung jawab dan lestari;
ü memenuhi kebutuhan, keinginan, selera, estetika, dan
budaya masyarakat terhadap produk dan jasa hortikultura;
ü meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai
tambah, daya saing dan pangsa pasar;
ü meningkatkan konsumsi produk dan pemanfaatan jasa
hortikultura;
ü menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha;
ü memberikan perlindungan kepada petani, pelaku usaha, dan
konsumen hortikultura nasional;
ü meningkatkan sumber devisa negara; serta
ü
meningkatkan
kesehatan, kesejahteraan, dan kemakmuran rakyat.
-
Holtikultura
mencakup tanaman buah, sayuran, bahan obat, florikultura, tanaman estetika.
-
Pada Pasal
87 disebutkan bahwa ekspor produk holtikultura harus mempertimbangkan kebutuhan
konsumsi nasional, memenuhi persyaratan dan standar mutu dan keamanan pangan.
Untuk itu, pemerintah pusat dan Pemerintah daerah wajib mendorong dan
memfasilitasi ekspor produk holtikurltura.
info penting
-