Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Abstrak
UU ini mencabut UU No. 7 Tahun 1996 tentang pangan. UU ini
dibentuk sebagai landasan
hukum bagi Penyelenggaraan Pangan yang mencakup perencanaan Pangan,
Ketersediaan Pangan, Keterjangkauan Pangan, konsumsi Pangan dan Gizi, Keamanan
Pangan, label dan iklan Pangan, pengawasan, sistem informasi Pangan, penelitian
dan pengembangan Pangan, kelembagaan Pangan, peran serta masyarakat, dan
penyidikan.
Tujuan/sasaran yang ingin dicapai oleh UU ini adalah:
terselengaranya sistem pangan yang memberikan perlindungan baik bagi pihak
kyang memproduksi maupun yang mengonsumsi pangan, yang intinya adalah
terjaminnya ketersediaan pangan secara cukup, aman, bermutu, bergizi dan
beragam dengan harga terjangkau oleh daya beli masyarakat, secara adil, merata
berkanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan
pangan.
info penting
-
Ekspor pangan hanya dapat dilakukan setelah
terpenuhinya kebutuhan konsumsi pangan pokok dan cadangan pangan nasional
[Pasal 33 ayat (2)]
-
Eksportir bertanggung jawab atas keamanan,
mutu, dan giszi pangan yang dipersyaratkan negara tujuan.
-
Pusat data dan informasi pangan (yang dikelola
Kementerian Pertanian) menyediakan data dan informasi yang dapat diakses dengan
mudah dan cepat, mengenai:
a. jenis
produk Pangan;
b. neraca
Pangan;
c. letak,
luas wilayah, dan kawasan Produksi Pangan;
d. permintaan
pasar;
e. peluang
dan tantangan pasar;
f.
produksi;
g. harga;
h. konsumsi;
i.
status Gizi;
j.
ekspor dan impor;
k. perkiraan
pasokan;
l.
perkiraan musim tanam dan musim panen;
m. prakiraan
iklim;
n. teknologi
Pangan; dan
o. kebutuhan
Pangan setiap daerah.