Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor PM.63/UM.001/MPEK/2013 Tentang Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Abstrak
Untuk merespon adanya perubahan organisasi Kementerian serta untuk
mewujudkan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang cepat, tepat, biaya
ringan dan sederhana dalam rangka mengoptimalkan pengawasan publik terhadap
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.67/UM.001/MKP/2011 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di
lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
info penting
·
Pasal 2
1)
Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses
oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
2)
Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan
terbatas.
3)
Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon
Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara
sederhana.
4)
Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai
dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian
tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada
masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi
Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau
sebaliknya.
·
Pasal 7
1) Informasi
publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi:
a. informasi
umum yang berkaitan dengan Kementerian;
b.
rencana kerja Kementerian;
c.
laporan keuangan Kementerian yang telah diaudit oleh Badan
Pemeriksa Keuangan;
d. laporan
barang milik negara yang dikelola oleh Kementerian yang telah diaudit oleh
Badan Pemeriksa Keuangan;
e. laporan
akuntabilitas kinerja Kementerian; dan
f.
statistik Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
2) Pengumpulan
informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh para
sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris
Badan di lingkungan Kementerian.
3) Pengumpulan
informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan para
Kepala Biro dan Kepala Pusat yang mempunyai wewenang sesuai tugas dan fungsi
dalam pengelolaan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
·
Permintaan informasi
wajib tersedia setiap saat dan disediakan oleh Kementerian (Pasal 16)
·
Pengguna Informasi Publik, adalah orang yang menggunakan
informasi publik sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 1 ayat 24), dan pengguna
pelayanan publik punya hak dan kewajiban yang diatur dalam Pasal 22
·
Baik pemohon informasi
dan penyedia informasi mempunyai hak dan kewajiban ya g harus ditaati
(ketentuan pasal 21 dan 22)