Permenkeu No. 160/PMK.04/2018 (Pembebasan KITE)
Abstrak
Peraturan
ini mengatur fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), berupa Pembebasan bea masuk.
info penting
-
Yang diberi fasilitas KITE Pembebasan hanya
Perusahaan KITE Pembebasan.
-
KITE Pembebasan dapat berupa pembebasan bea
masuk serta PPN, PPN dan Pajak Penjualan atas barang mewah.
-
Kriteria menjadi Perusahaan KITE Pembebasan:
ü
memiliki jenis bidang usaha (nature of business) berupa industri
manufaktur;
ü
memiliki bukti kepemilikan atau bukti
penguasaan yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 (tiga) tahun atas lokasi
yang akan digunakan untuk kegiatan produksi, tempat penimbunan Barang dan Bahan
serta Hasil Produksi;
ü
mempunyai sistem pengendalian internal yang
memadai; dan
ü
mendayagunakan sistem informasi persediaan
berbasis komputer (IT Inventory)
untuk pengelolaan barang, yang memiliki keterkaitan dengan dokumen kepabeanan
dan dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
-
KITE Pembebasan juga diberikan pada barang
contoh.
-
Syarat bagi perusahaan KITE Pembebasan:
1)
memiliki NIB
2)
memiliki izin usah industri atau sejenisnya