Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
Abstrak
Sasaran UU ini dibentuk dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang berkaitan dengan perdagangan global, pengawasan lalulintas barang yang masuk dan kelar dari pabean Indonesia, mengoptimalkan pencegahan dan penindakan penyelundupan. Ruang lingkup pengaturan: bea ekspor dan impor, tarif dan nilai pabean, Bea antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindak pengamanan dan be masuk pembalasan, pembayaran, penagihan utang dan jaminan.
Undang-Undang ini mengalami perubahan pertama, yaitu melalui UU No. 17 Tahun 2006, yang merevisi, menambahkan dan mencabut beberapa pasalnya.
info penting
-
Terhadap baragn ekspor dilakukan penelitian
dokumen dan dalam hal tertentu juga dilakukan pemeriksaan fisik.
-
Barangsiapa yang tidak mengeskpor kembali
barang impor sementara dalam jangka waktu yang ditentukan dikenai sanksi
administrasi denda sebesar seratus persen dari bea masuk.
-
Eksportir yang tidak melalaporkan pembatalan
ekspronya dikenai sanksi administrasm denda sebesar 5 juta rupiah.
-
Pembebasan bea masuk diberikan atas impor
barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan
pengujian; arang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas
yang sama dengan kualitas pada saat diekspor.
-
Pembebasan atau keringanan bea masuk impor
diberikan atas impor: barang dan bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada
barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
-
Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh
atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang yang oleh sebab
tertentu harus diekspor kembali atau dumusnakan di bawah pengawasan pejabat bea
dan cukai.
-
Atas permintaan pemilik atau pemegang hak atas
merek atau hak cipta, ketua pengadilan niaga dapat mengeluarkan perintah
tertulis kepada pejabat bea dan cukai untuk menangguhkan sementara waktu
pengeluaran barang impor atau ekspor dari kawasan pabean yang berdasarkan bukti
yang cukup, diduga merupakan hasil pelanggaran merek dan hak cipta yang
dilindungi di Indonesia.
-
Dalam hal adanya perintah penangguhan
pengeluaran barang ekspor, pejabat bea dan cukai memberitahukan secara tertulis
kepada eksportir.
-
Setiap orang yang:
a.
mengekspor barang tanpa menyerahkan
pemberitahuan pabean;
b.
dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau
jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1) yang mengakibatkan tidak terpenuhinya
pungutan negara di bidang ekspor;
c.
memuat barang ekspor di luar kawasan pabean
tanpa izin kepala kantor pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (3);
d.
membongkar barang ekspor di dalam daerah
pabean tanpa izin kepala kantor pabean; atau
e.
mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi
dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9A ayat (1)
dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
-
Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
102 dan Pasal 102A yang mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian
negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana
penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah).