Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Dalam Rangka Pengembangan Ekspor
Abstrak
Peraturan
ini dibentuk dalam rangka pelaksanaan Pasal 74 ayat (5) UU No. 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan. Ruang lingkup dari peraturan ini adalah mengatur pembinaan
bagi pelaku usaha dalam rangka pengembangan ekspor yang meliputi: pemberian
insentif, fasilitas, infomrasi peluang pasar, bimbingan teknis, serta bantuan
promosi dan pemasaran untuk pengembangan ekspor.
info penting
-
Pembinaan
dilakukan melalui pemberian:
ü
Insentif
fiskal maupun non fiscal;
ü
Fasilitas;
ü
Informasi
peluang pasar;
ü
Bimbingan
teknis; dan/atau
ü
Bantuan
promosi dan pemasaran.
-
Bertindak
sebagai Pembina adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Gubernur dan
Bupati/Walikota.
-
Pembinaan
diutamakan bagi pelaku usaha berorentasi ekspor berskala usaha kecil dan
menengah.
-
Pemberian
insentif fiskal bidang kepabeanan merujuk pada Permenkeu No. 160 / PMK.04/2018 dan Permenkeu No. 161 / PMK.04/2018.
-
Pemberian
insentif non fiskal, dapat berupa:
ü
Penyederhanaan
persyaratan dan prosedur penerbitan izin
ü
Pendampingan
dalam pengurusan pendaftaran kekayaan intlektual, sertifikatsi halal,
sertifikasi mutu barang/jasa/profesi dan sertifikasi lain.
-
Pemberian
fasilitas dapat berupa:
ü
Penyediaan
ruang pamer produk ekspor secara fisik (dalam dan luar negeri) maupun virtual.
Ruang pamer di luar negeri dapat berupa raung pamer di kedubes, di kantor
perwakilan dagang dan/atau trading house.
ü
Layanan
konsultasi desain, pendampingan tenaga ahli desain [ps 9 ayat (1)]
ü
Akses
pelayanan konsultasi bisnis, temu usaha, penanganan kontak dagang (customer service center) [ps 10 ayat
(1)]
ü
Penyediaan
informasi secara daring mengenai: Analisa peluang pasar ekspor, produk eskpor,
ringkasan pasar tujuan ekspor, data eskpor-impor-eksportir-pembelian dari luar
negeri, promosi dagang dalam dan luar negeri, kontak dagang dari perwakilan
perdagangan luar negeri dan fungsi ekonomi pada kedubbes RI di LN (pasal 11)
ü
Informasi
secara daring ini terintegrasi dalam Sistem
Informasi Perdagangan (Ps. 11 ayat (3).
- Ada proses seleksi bagi pelaku usaha yang akan diberikan izin untuk memenfaatkan ruang pamer produk eskpor. Izin diberika untuk jangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang
-
Dibukanya
kesempatan mengikuti kegiatan di pusat pengembangan desain berupa: klinik
konsultasi desain, informasi dan referensi tren desain.
-
Bantuan
promosi dan pemasaran dapat berupa: mengikutsertakan pelaku usaha dalam pemeran
dagang internasional, ikut serta dalam misi dagang, pertemuan bisnis.
-
Syarat
bagi pelaku usaha untuk memperoleh pembinaan:
ü
WNI
ü
Memiliki
tanda daftar perush/NIB
ü
Produsen
atau memperdagangkan barang/jasa ekspor
ü
Diutamakan
pelaku usaha yang terdaftar di Dirjen Perdagangan LN
-
Berkas
yang harus disiapkan pelaku usaha untuk memperoleh pembinaan:
ü
Fotokopi
tanda daftar perushaan
ü
Surat pernyataan
pelaku usaha bahwa produk ekspor telah memenuhi persyaratan
ü
Contoh
produk/foto
ü
Informasi
ringkas produk/profesi