Permenkumham Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual secara elektronik
Abstrak
Untuk meningkatkan pelayanan permohonan
kekayaan intelektual dengan mudah, cepat, efektif, dan efisien, maka Kemenkumham memberlakukan pelayanan permohonan kekayaan in telektual
secara elektronik.
info penting
Pendafaftaran diajukan secara elektronik melalui lama resmi
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan mengajukan permohonan
pendaftaran, wajib melampirkan persyaratan secara elektronik jenis permohonan
di bidang Kekayaan Intelektual. Permohonan dikenenakan biaya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP). Apabila setelah dilakukan pemeriksanaan dan dinyatakan dokumen telah
lengkap, pemohon akan memperoleh billing melalui Sistem Informasi Kekayaan
Intelektual. Kode billing akan berlaku untuk jangka waktu tiga hari kalender.
Jika dalam waktu 3 hari tidak dilakukan pembayaran, maka kode billing
dinyatakan tidak berlaku.