Undang-Undang Nomor 28Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Abstrak
Materi-materi yang diatur di dalam UU hak Cipta
antara lain mengenai perpanjangan masa perlindungan hak cipta, pembajakan,
pengaturan mengenai lembaga manajemen kolektif, dan sebagainya. Pelindungan Hak
Cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang sejalan dengan penerapan aturan di
berbagai negara sehingga jangka waktu pelindungan Hak Cipta di bidang tertentu
diberlakukan selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah
Pencipta meninggal dunia. Pelindungan yang lebih baik terhadap Hak Ekonomi para
Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait, termasuk membatasi pengalihan hak
ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat). Penyelesaian sengketa secara
efektif dilakukan melalui proses mediasi, arbitrase atau pengadilan, serta
penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana. Hak Cipta sebagai benda bergerak
tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia