Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perizinan Dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, Dan Pemberitahuan Kegiatan Politik
Abstrak
Dalam Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Tata Cara
Perizinan Dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya,
Dan Pemberitahuan Kegiatan Poltik dalam Undang-undang ini menjelaskan bahwa
permohonan izin atas suatu kegiatan keramian umum, kegiatan umum, kegiatan
masyarakat lainnya serta pemberitahuan kegiatan politik kepada Pejaat Polri
Yang Berwenang merupakan bentuk komunikasi pelayanan masyarakat untuk
mengurangi resiko dan ancaman yang mungkin terjadi, khususnya di sekitar lokasi
pelaksanaan kegiatan. Agar dapat kesadaran dan tanggung jawab semua baik dalam
proses perizinan, dan pemberitahuan maupun pelaksanaan kegiatan sangat
diperlukan guna terciptanya situasi dan kondisi yang aman, tertib, dan lancar
dengan memperhatikan kepentingan dan hak orang lain demi tetap tegak hukum
serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
info penting
-