Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
Abstrak
Dalam
Udang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan
Pulau-Pulau Kecil menjelaskan tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan,
pengawasa, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang
dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan
laut, serta antara ilmu pengetahuaan dan manajemen untuk meningatkan
kesejahteraan rakyat. Daerah peralihan anatara ekosistem darat dan laut yang
dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut
info penting
-