Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Pertambak Garam
Abstrak
Dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016
Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Pertambak
Garam, Bertujuan pembangunan Perikanan dan Kelautan diarahkan, antara lain
untuk meningkatkan sebesar-besarnya kesejahteraan Nelayan, Pembudi Daya Ikan,
Dan Pertambak Garam. Pengelolaan Perikanan sangat bergantung pada sumber daya
ikan yang pemanfaatannya dilakukan oleh Nelayan dan Pembudi Daya Ikan.
Undang-undang ini mengatur mengenai
perlindungan dan pemberdayaan nelayan dari tahap perencanaan, pelaksanaan,
pendanaan dan pembiayaan, dan pengawasan disertai dengan sanksi pidana.
Perlindungan bertujuan untuk membantu nelayan menghadapi kesulitan berkaitan
dengan usaha perikanan. Sementara pemberdayaan bertujuan untuk meningkatkan
kemampuan nelayan dalam melaksanakan usaha perikanan. Masyarakat juga diberikan
ruang untuk berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pendanaan dan
pembiayaan, serta pengawasan
info penting
Pemberdauaan nelayan kecil di atur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2015 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil