Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Abstrak
- Peraturan menteri ini dibentuk untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha, serta meningkatkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan serta mendorong pengembangan pengusahaan mineral dan batubara
- Peraturan Menteri ini telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
info penting
- Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dapat melakukan penelitian dan pengembangan untuk kepentingan perusahaan pertambangannya. Jika penelitian dan pengembangan melibatkan kerja sama dengan pihak lain yang berada di luar negeri, dapat mengirimkan contoh mineral. Contoh mineral untuk kepentingan penelitian dan pengembangan hanya dapat dikirim ke luar negeri dengan mengikuti tahapan sebagai berikut (Pasal 20 dan Pasal 21):
1.
Mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM
melalui Direktur Jendral Minerba dengan mencantumkan:
a.
Maksud dan tujuan pengiriman contoh mineral ke
luar negeri;
b.
Jenis dan jumlah contoh mineral;
c.
Negara tujuan.
2.
Direktur Jendral Minerba melakukan evaluasi
terhadap permohonan tersebut;
3.
Direktur Jendral Minerba mengeluarkan keputusan
diterima atau tidaknya permohonan tersebut selama 14 hari kerja terhitung sejak
permohonan tersebut diterima secara lengkap dan benar.
4. Rekomendasi ini tersebut dijadikan dasar untuk mendapatkan persetujuan ekspor dair Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
- Pihak di bawah ini dapat melakukan penjualan ke luar negeri
paling lama sampai dengan tanggal 11 Januari 2022 (Pasal 44):
1.
Pemegang KK Mineral logam setelah melakukan
perubahan bentuk pengusahaan pertambangannya menjadi IUPK Operasi Produksi;
2.
Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral logam;
3.
Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk
pengolahan dan/atau pemurnian Mineral logam yang diterbitkan sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 dan telah menghasilkan produk hasil
pengolahan;
4.
Pihak lain yang menghasilkan lumpur anoda.
Pihak-pihak
yang disebut diatas dapat melakukan penjualan ke luar negeri dengan syarat:
1.
membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2.
memenuhi batasan minimum pengolahan (terlampir);
3.
mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal
Minerba;
4. rekomendasi Direktur Jendral Minerba dijadikan dasar untuk mendapatkan persetujuan ekspor dari Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
BATASAN MINIMUM PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN