PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
Abstrak
- Tujuan/sasaran dibentuknya Permendag ini yaitu: a. menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri; b. melindungi kelestarian sumber daya alam; c. mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dan komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; d. menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.
- Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 tahun 2019 tentang Penetapan Harga patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
info penting
1)
Penetapan
Harga Patokan Ekspor (HPE) ditetapkan dengan berpedoman pada harga referensi
yang ditetapkan berdasarkan harga rata-rata selama periodik terakhir sebelum
penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE)(Pasal 1)
2)
Harga
Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Kayu dan Kulit
3)
Diatur
dalam lampiran berupa daftar yang menjadi satu bagian dari Peraturan Menteri
ini (Pasal 3)
4)
Harga
Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berlaku
terhitung dari tanggal 1 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2019
(Pasal 7)
5) Dalam hal masa berlaku Harga Patokan Ekspor (HPE) telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri ini dan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru (Pasal 8)